Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2025 dengan tema “Perlindungan Anak”

JDIH Kota Pontianak

Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (Ranham) Tahun 2025 Dengan Tema “Perlindungan Anak”

17 Apr 2025 02:48
Iwan -

Seperti kita ketahui bahwa hingga saat ini, masyarakat demokratis yang bercirikan supremasi hukum dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia masih belum optimal dan perlu terus diinformasikan, dijelaskan serta disosialisasikan pada semua elemen masyarakat.

Mengacu pada Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025, sasaran strategis RANHAM 2021-2025 yakni melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.

Kesepahaman serta tindakan melindungi terhadap hak atas anak telah dijamin dalam :

·     Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi;

·     Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; dan

·     Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kasus-kasus kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak selain terjadi di luar lingkungan terdekat, umumnya terjadi di dalam keluarga dan pelakunya adalah orang-orang terdekat seperti orang tua, pengasuh dan keluarga, selain itu banyak juga anak yang mengalami kekerasan di lingkungan sekolah, berbagai tempat belajar dan pelatihan, hingga rumah ibadah yang pelakunya adalah guru/pendidik, tutor/pelatih, hingga orang-orang yang mengurus rumah- rumah ibadah.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setda Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) kepada perwakilan Guru ASN/Swasta, perwakilan Mahasiswa Fakultan Hukum Untan dan UPB serta stekholder terkait lainnya tentang Perlindungan Anak pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 di Ruang Rapat Walikota Pontianak.

Kegiatan ini dibuka oleh Iwan Amriady, AP, M.Si selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak dan sebagai narasumber disampaikan oleh Safaruddin Harefa, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura Pontianak). Peserta sosialisasi kali ini berjumlah ±90 (sembilan puluh) orang.

Sebagai informasi bahwa beberapa waktu IaIu di Kota Pontianak sering terjadi tawuran antar anak pada waktu subuh di bulan Ramadhan lalu. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah Kota Pontianak bekerjasama dengan Polresta melakukan razia rutin agar tidak meluas dan berdampak buruk bagi masyarakat Kota Pontianak.

Peran masyarakat dan mahasiswa sangat penting dalam perlindungan anak, kolaborasi antara keduanya dapat menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak, di mana hak-hak mereka dihormati dan perlindungan terhadap mereka diutamakan.

Pemerintah Kota Pontianak juga telah merancang Peraturan Wali Kota tentang Jam Malam bagi anak di Kota Pontianak dengan harapan mengurangi gerak dan aktifitas anak di luar rumah yang berpotensi menimbulkan dampak negative bagi anak dan masyarakat Kota Pontianak.

None
Sedang Online
84
Pengunjung Hari Ini
153
Pengunjung Bulan Ini
75,623
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi