SOSIALISASI RANHAM TERKAIT HAK DAN KEWAJIBAN ASN SEBAGAI PESERTA PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

JDIH Kota Pontianak

Sosialisasi Ranham Terkait Hak Dan Kewajiban Asn Sebagai Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional

13 Nov 2024 03:24
Iwan -

Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setda Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) kepada ASN tentang SOSIALISASI RANHAM terkait HAK DAN KEWAJIBAN ASN SEBAGAI PESERTA program jaminan kesehatan nasional oleh BPJS KESEHATAN pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024 di Ruang Rapat Walikota Pontianak.

Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, dengan maksud untuk meningkatkan pemahaman dan pengertian kepada ASN Kota Pontianak tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penerapan HAM dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti HAM dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga menciptakan suatu komitmen bersama terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

Sosialisasi BPJS kali ini disampaikan oleh Wibowo (Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak). Di mana beliau menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan ini diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Tugas BPJS Kesehatan yaitu 1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta; 2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja; 3.Menerima bantuan iuran dari pemerintah; 4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta; 5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial; 6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial; dan 7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan agar ASN dapat memahami dan mengetahui bagaimana prosedur layanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS. ASN juga diminta untuk memperbaharui data apabila mengalami perubahan seperti anggota keluarga atau perubahan lokasi tempat tinggal dan lainnya. ASN juga dapat memilih puskesmas atau dokter keluarga. ASN Pemkot yang hadir cukup banyak yang mengajukan pertanyaan dan petugas BPJS memberikan jawaban dengan lebih rinci, sehingga pengetahuan ASN semakin bertambah ke depannya.Peserta sosialisasi kali ini diikuti oleh ±60 (enam puluh) orang ASN.

 

 

 

 

None
Sedang Online
84
Pengunjung Hari Ini
153
Pengunjung Bulan Ini
75,623
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi