SOSIALISASI RANHAM KOTA PONTIANAK TAHUN 2023 KEPADA WARGA KECAMATAN PONTIANAK KOTA DAN KECAMATAN PONTIANAK BARAT

JDIH Kota Pontianak

Sosialisasi Ranham Kota Pontianak Tahun 2023 Kepada Warga Kecamatan Pontianak Kota Dan Kecamatan Pontianak Barat

13 Jul 2023 01:44
Iwan -

Bagian Hukum Setda Kota Pontianak kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) pada hari Kamis, tanggal 13 Juli 2023 di Ruang Rapat Walikota Pontianak. Kegiatan yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pontianak, Iwan Amriady, AP, M.Si ini, dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan pengertian kepada masyarakat Kecamatan Pontianak Kota dan Kecamatan Pontianak Barat tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta penerapan HAM dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang arti HAM dalam berbagai aspek kehidupan, sehingga menciptakan suatu komitmen bersama terhadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM.

Pada sosialisasi kali ini disampaikan terkait pemahaman kepada masyarakat tentang Jaminan Tenaga Kerja dan Perlindungan Sosial serta Pemenuhan Hak Pasien dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS di Kota Pontianak.

Untuk diketahui bahwa bentuk perlindungan tenaga kerja di Indonesia yang wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha/perusahaan yang mempekerjakan orang untuk bekerja pada perusahaan tersebut haruslah sangat diperhatikan, seperti terkait pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksud yang diselenggarakan dalam bentuk jaminan sosial tenaga kerja yang bersifat umum untuk dilaksanakan/bersifat dasar, dengan berasaskan usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong-royongan sebagaimana yang tercantum dalam jiwa dan semangat Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu di bidang kesehatan, secara umum pasien dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karenanya, penting bagi pasien untuk memiliki kesadaran akan hak-hak apa saja yang pasien dapatkan dan aturan yang berlaku sebagai perlindungan dasar pasien.

Baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, keduanya merupakan bentuk perlindungan yang dikelola oleh Pemerintah. Akan tetapi fungsi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan.  BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan sosial bagi para pekerja seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan, Jaminan Pemutusan Hubungan Kerja, dan lain-lain sedangkan untuk BPJS Kesehatan mencakup perlindungan kesehatan pesertanya secara umum.

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh:

  • Tri Puji Astuti (staf EPP BPJS Kesehatan Cabang Pontianak) selaku narasumber dengan materi JAMINAN KESEHATAN NASIONAL.
  • Rony Setiawan (Kabid.Kepesertaan Korporasi dan Institusi BP Jamsostek Cabang Pontianak) dengan materi BPJS Ketenagakerjaan.

Selaku moderator adalah dr.Saptiko, M.Med.PH (Kadis Kesehatan Kota Pontianak). Peserta sosialisasi ini berjumlah ±90 (sembilan puluh) orang yang terdiri dari Camat, Lurah, perwakilan pekerja dan masyarakat di Kecamatan Pontianak Kota dan di Kecamatan Pontianak Barat

None
Sedang Online
84
Pengunjung Hari Ini
153
Pengunjung Bulan Ini
75,623
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi