Raperda Persetujuan Bangunan Gedung Tingkatkan Retribusi Daerah
Wali Kota Pontianak Ir. H. Edi Rusdi Kamtono, M.M., M.T. menyampaikan pendapat akhirnya terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah. Keempat Raperda tersebut di antaranya mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ketenagakerjaan, Smart City dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Edi menyebut, masing-masing Raperda diharapkan meningkatkan kualitas pembangunan di Kota Pontianak. “Retribusi PBG tersebut terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja, yang tadinya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi PBG. Supaya ada pemasukan untuk daerah,” jelasnya di Gedung DPRD Kota Pontianak, Selasa (17/5/2022).
Edi memaparkan, beberapa peraturan dibuat tak hanya mengatur upah minimum saja, seperti Raperda tentang ketenagakerjaan. Dia menerangkan, hubungan antar pekerja maupun kepada pihak pengguna jasa juga harus dikuatkan dalam Raperda itu. Selain itu, imbuh Edi, perlunya payung hukum Pontianak Smart City untuk memudahkan pelaksanaannya secara teknis.
“Kemudian penataan dan pemberdayaan PKL. Selaku kota jasa dan perdagangan, kita harapkan masyarakat bisa berjiwa enterpreneur namun juga menjadi bagian pembangunan Kota Pontianak,” ungkap dia. Dengan disetujuinya empat Raperda tersebut, tentunya akan jadi landasan bagi aparatur Pemerintah dalam melayani masyarakat. Lebih lagi, Edi berharap, Raperda tersebut dapat mendorong masyarakat khususnya pelaku usaha untuk berpartisipasi dalam pembangunan di Kota Pontianak. “Empat buah Raperda ini sangat penting sebagai bahan dalam pelaksanaan secara teknis,” tutupnya.
Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin, S.H. menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja maksimal untuk menciptakan Raperda ini. Menurut dia, hal itu dilakukan demi kepentingan masyarakat Kota Pontianak. “Apalagi Raperda PBG, itu sangat urgent. Dengan adanya Raperda PBG ini, Pemkot dapat menarik retribusi,” ucap dia.
Satar meminta Pemerintah Kota Pontianak untuk menyiapkan Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Raperda tersebut. Meski dalam perjalanannya, lanjut Satarudin, perancangan Perda ini akan melalui tahap evaluasi terlebih dahulu oleh Gubernur Kalimantan Barat, sebelum akhirnya disahkan. “Kalaupun nanti ditemukan masalah, maka kita akan diskusi lagi,” pungkasnya.