Peran Perempuan Fondasi Antikorupsi di Lingkungan Keluarga

JDIH Kota Pontianak

Peran Perempuan Fondasi Antikorupsi Di Lingkungan Keluarga

21 Jan 2025 09:20
Iwan -

Pemkot Pontianak bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar Bimbingan Teknis Perempuan Antikorupsi yang diikuti seluruh organisasi perempuan, baik dari kalangan istri ASN hingga masyarakat se-kota Pontianak. Penjabat Walikota Pontianak, Edi Suryanto menuturkan kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat peran vital seorang perempuan dalam membentuk pondasi integritas di lingkungan keluarga.

“Pembinaan di lingkungan kantor tentu sudah dilakukan, tetapi itu saja tidak cukup. Perlu pembinaan dari sisi lain yaitu peran perempuan untuk mengingatkan para suami yang bekerja sebagai pengelola anggaran agar tidak melakukan korupsi,” terangnya usai membuka kegiatan di Aula Rumah Jabatan Wali Kota, Selasa (21/1/2025).

Edi menilai, selama ini pencegahan antikorupsi di Kota Pontianak sudah berjalan baik. Dari hasil pantauannya, secara umum masyarakat sangat bagus menerapkan prinsip-prinsip agama, tinggal bagaimana langkah preventif terus dilakukan.

“Penganut agama yang baik juga butuh diingatkan, sebagaimana iman, bisa naik dan turun, ini kita lakukan untuk menjaga kontrol dari semua sisi. Supaya yang bagus tetap bagus dan jangan sampai kendor,” sebutnya.

Fries Mount Wongso, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI mengapresiasi kegiatan yang digelar oleh Inspektorat Kota Pontianak ini. Ia berharap, kaum perempuan mampu memahami hal-hal mendalam tentang korupsi.

“Dengan begitu jadi tahu, nanti bisa jadi pilihan untuk berkata tidak pada korupsi. Pendekatan (bimtek) ini kita coba supaya pemahaman seorang perempuan dalam kehidupan sehari-hari sebagai dasar fondasi bernegara itu keluarga,” tuturnya.

Di dalam keluarga, peran perempuan selain sebagai seorang ibu dan istri, juga merupakan seorang masyarakat sosial. Ia mendorong perempuan dapat mengontrol lingkungan keluarga.

“Ibu penting mengawasi suami dan juga membina anak-anak, di sini sangat sentral,” imbuhnya.

Dilaksanakannya Bimtek ini, lanjut Fries Mount, sekaligus memenuhi syarat sebuah daerah dapat dikatakan kota antikorupsi. KPK RI kini tengah membentuk desa, kabupaten dan kota antikorupsi sebagai program pencegahan.

“Kalau suatu saat Pontianak terpilih mewakili Kalimantan Barat menjadi kota percontohan, bahwa kegiatan ini sudah dilalui. Dan dapat diproses menjadi kota antikorupsi. Kami harap seluruh elemen masyarakat memahami bahaya korupsi,” ungkapnya.

None
Sedang Online
84
Pengunjung Hari Ini
153
Pengunjung Bulan Ini
75,623
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi