Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Kecamatan Pontianak Utara Dan Kecamatan Pontianak Timur

JDIH Kota Pontianak

Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Kecamatan Pontianak Utara Dan Kecamatan Pontianak Timur

09 Sep 2026 08:32
Iwan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang ditujukan kepada anggota Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) dari Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Timur, di aula SSA kantor Walikota Pontianak pada Rabu (9/9). Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kesadaran hukum masyarakat di tingkat akar rumput, khususnya dalam menghadapi ancaman kejahatan berbasis digital serta menjaga kondusivitas lingkungan.

Sosialisasi yang berlangsung interaktif ini mengusung dua materi utama: edukasi pencegahan digital grooming dan penanganan tindak pidana terhadap ketertiban umum.

Mencegah Kejahatan Digital Sejak dari Keluarga

Dalam sesi pertama, materi disampaikan oleh Annasya Pratiwi, Penyuluh Hukum  Ahli Muda menyoroti maraknya kasus digital grooming—sebuah proses di mana pelaku kejahatan membangun hubungan tepercaya dengan korban (terutama anak-anak dan remaja) di media sosial untuk tujuan eksploitasi.

Pemkot Pontianak menekankan bahwa Kadarkum memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam mendampingi keluarga di wilayah masing-masing. Beberapa poin utama yang disosialisasikan meliputi:

·      Literasi Digital: Memahami modus operandi pelaku yang sering menyamar atau berpura-pura menjadi teman sebaya di ruang siber.

·      Pengawasan Orang Tua: Membimbing orang tua agar lebih peka terhadap perubahan perilaku anak saat menggunakan perangkat elektronik.

·      Langkah Pelaporan: Prosedur cepat pengaduan ke pihak berwajib atau instansi terkait jika menemukan indikasi kekerasan seksual/eksploitasi anak berbasis online.

Memperkuat Ketertiban Umum di Lingkungan Masyarakat

Sesi kedua disampaikan oleh Sesi kedua disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya berfokus pada tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum. Pemkot Pontianak mengajak Kadarkum Pontianak Utara dan Pontianak Timur untuk aktif menjaga iklim lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif.

Materi yang disampaikan merujuk pada regulasi daerah dan ketentuan hukum pidana terkait:

·      Pencegahan Potensi Konflik: Deteksi dini terhadap aktivitas yang berpotensi memicu tawuran, penyakit masyarakat, atau aksi premanisme.

·      Kepatuhan Peraturan Daerah (Perda): Penegakan aturan terkait ketertiban umum untuk memastikan ruang publik aman bagi seluruh warga.

·      Penyelesaian Sederhana (Mediasi): Mendorong Kadarkum memanfaatkan pendekatan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan warga secara damai sebelum masuk ke jalur hukum formal.

Sinergi Pemkot dan Kadarkum

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Pontianak berharap para anggota Kadarkum dari kedua kecamatan di wilayah pesisir Kapuas ini dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarluaskan edukasi hukum. Dengan pemahaman yang memadai mengenai bahaya grooming digital dan pentingnya ketertiban umum, masyarakat Pontianak diharapkan semakin cerdas, bijak, dan terlindungi dari berbagai ancaman kejahatan modern.

None
Sedang Online
84
Pengunjung Hari Ini
153
Pengunjung Bulan Ini
75,623
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi