PEMBINAAN KELURAHAN SADAR HUKUM KECAMATAN PONTIANAK KOTA DAN KECAMATAN PONTIANAK BARAT

JDIH Kota Pontianak

Pembinaan Kelurahan Sadar Hukum Kecamatan Pontianak Kota Dan Kecamatan Pontianak Barat

14 Apr 2026 07:22
Iwan -

Dalam upaya menciptakan lingkungan masyarakat yang harmonis dan taat hukum, Pemerintah Kota Pontianak melalui Bagian Hukum Setda Kota Pontianak menggelar kegiatan Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) pada Selasa/14 April 2026, bertempat di Ruang Rapat Walikota Pontianak. Kegiatan kali ini mengangkat tema krusial: "Membangun Ketahanan Keluarga melalui Pencegahan KDRT dan Perlindungan Anak."

​Acara ini dihadiri oleh kader Kadarkum, tokoh masyarakat, perwakilan wanita, perangkat Kelurahan dan Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas  serta puluhan warga dari Kecamatan Pontianak Barat dan Kecamatan Pontianak Kota yang antusias memahami hak dan kewajiban hukum mereka dalam lingkup rumah tangga.

​Urgensi Hukum di Lingkup Domestik

​Kepala Bagian Hukum Setdako Pontianak, Mira Nopriyanti, dalam sambutannya menekankan bahwa rumah tangga seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan justru menjadi sumber trauma. ​"Kadarkum bukan sekadar label, tapi sikap hidup. Kita ingin warga paham bahwa urusan rumah tangga bukan lagi sekadar urusan pribadi jika sudah bersentuhan dengan kekerasan. Hukum hadir untuk melindungi yang lemah," ujarnya.

Pokok Bahasan Utama

​Narasumber pertama dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Sri Ayu Septinawati, Penyuluh Hukum Ahli Madya memaparkan materi inti yang menjadi fokus diskusi yaitu:

1.      ​Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014):

·         ​Edukasi mengenai hak dasar anak (Hak Hidup, Tumbuh Kembang, Perlindungan, dan Partisipasi).

·         ​Bahaya eksploitasi dan kekerasan pada anak di era digital.

·         ​Sanksi hukum berat bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

 

Sementara Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar memaparkan materi :

2.      Pencegahan KDRT (UU No. 23 Tahun 2004):

·         ​Penjelasan mengenai bentuk-bentuk kekerasan: Fisik, Psikis, Seksual, hingga Penelantaran Rumah Tangga.

·         ​Prosedur pelaporan dan perlindungan bagi korban.

·         ​Pentingnya peran saksi (tetangga/kerabat) untuk tidak abai terhadap tindak kekerasan di sekitar mereka.

 

​Diskusi Interaktif: Memutus Rantai "Tabu"

​Salah satu poin menarik dalam sosialisasi ini adalah sesi tanya jawab, di mana banyak warga menanyakan cara melapor tanpa rasa takut akan stigma negatif dari lingkungan. Tim penyuluh hukum menjelaskan bahwa saat ini telah tersedia unit layanan terpadu yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

 

Langkah Selanjutnya

​Kegiatan ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni belaka. Pemerintah saat ini telah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum), yaitu layanan gratis di Pengadilan (Negeri, Agama, TUN), di Kelurahan/Desa untuk memberikan informasi, konsultasi, dan pembuatan dokumen hukum (seperti surat gugatan/permohonan) kepada masyarakat miskin atau tidak mampu secara ekonomi. Di mana Posbakum ini bertujuan untuk meningkatkan akses keadilan dan meringankan beban biaya perkara sekaligus sebagai wadah mediasi dan konsultasi hukum awal bagi warga.

 Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin berani bersuara melawan ketidakadilan di dalam rumah tangga demi masa depan generasi penerus yang lebih sehat secara fisik maupun mental.

None
Sedang Online
84
Pengunjung Hari Ini
153
Pengunjung Bulan Ini
75,623
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi