Pembinaan Kelompok Kadarkum Pontianak Utara
Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mengadakan pembinaan hukum bagi Kelompok Kadarkum (Kader Sadar Hukum) Kecamatan Pontianak Utara. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Walikota Pontianak dengan dihadiri ±70 peserta, Selasa (20/05/2025).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Ferry Abdi, membuka acara dengan tekanan pentingnya peningkatan pemahaman hukum masyarakat melalui kelompok Kadarkum. “Pembinaan ini bertujuan memperkuat peran kader dalam mendorong kesadaran hukum di tingkat komunitas,” ujarnya.
Dini Ardianti, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, memaparkan materi tentang Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) Kelurahan. Ia menjelaskan, Pos Bankum merupakan implementasi program prioritas pemerintah untuk memperluas akses keadilan, sesuai Arahan Presiden RI dalam Program Asta Cita. “Pos Bankum menjadi jembatan bagi masyarakat, khususnya di daerah terpencil untuk mendapatkan layanan hukum dasar,” jelas Dini.
Narasumber kedua, Sri Ayu Septinawati, menyoroti Pelatihan Peacemaker dan Paralegal Serentak 2025 yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Ia mendorong peserta untuk mendaftar Pelatihan Paralegal Tahap ke-2 guna meningkatkan kapasitas dalam penyelesaian pemulihan hukum. “Keterampilan paralegal dan Peacemaker sangat dibutuhkan untuk mendukung kinerja Pos Bankum,” tegas Sri Ayu.
Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta antusias menyimak materi. Pemkot Pontianak berharap pelatihan ini dapat memperluas wawasan kader hukum serta mendorong partisipasi aktif dalam pelatihan nasional.
Peserta diharapkan segera mengikuti Pelatihan Paralegal Tahap ke-2 dan mengimplementasikan ilmu yang diperoleh untuk penguatan Pos Bankum di wilayah masing-masing.