Pembinaan Kepada Kelompok Kadarkum Pontianak Barat Untuk Dorong Pembentukan Posbakum Kelurahan
Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui para Penyuluh Hukumnya, kembali berkomitmen dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat. Hal ini terlihat dalam kegiatan Pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kecamatan Pontianak Barat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Walikota Pontianak, Selasa (22/07/2025).
Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini menghadirkan dua narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, yakni Tri Novianti Wulandari (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Annasya Pratiwi (Penyuluh Hukum Ahli Muda). Kegiatan ini diikuti sekitar 100 peserta dari Kelompok Kadarkum Kecamatan Pontianak Barat.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Ferry Abdi, yang menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum masyarakat dan mendorong terbentuknya kelompok Kadarkum yang aktif di wilayah Kecamatan Pontianak Barat. Ia juga berharap kegiatan ini dapat memperkuat kesadaran hukum masyarakat hingga tingkat Kelurahan.
Materi pertama disampaikan oleh Annasya Pratiwi yang membahas tentang pemberian bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ia menekankan bahwa negara bertanggung jawab atas pemberian bantuan hukum sebagai bagian dari jaminan hak konstitusional setiap warga negara. Menurutnya, bantuan hukum tidak hanya mencakup perkara pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara serta dapat berupa litigasi maupun non-litigasi. Annasya juga menyebutkan bahwa di Kalimantan Barat sudah ada 12 lembaga pemberi bantuan hukum yang telah terakreditasi oleh Kemenkum.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Tri Novianti Wulandari yang memaparkan akan pentingnya pembentukan dan pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat Kelurahan. Menurutnya, pembentukan Posbakum sejalan dengan Program Nawacita Presiden Republik Indonesia, yang menitikberatkan pada perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa Posbakum merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat dan menjelaskan mekanisme, syarat serta tugas Posbakum dalam memberikan pendampingan hukum.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung aktif antara peserta dan narasumber. Antusiasme para peserta menunjukkan tingginya kebutuhan akan layanan edukasi dan hukum yang memadai di masyarakat. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, anggota Kelompok Kadarkum Kecamatan Pontianak Barat yang diharapkan dapat semakin memahami mekanisme penyelesaian peradilan hukum secara benar, mendorong penerbitan Surat Keputusan Kadarkum serta Posbakum di masing-masing Kelurahan.