Infrastruktur Jadi Prioritas, Apbd Pontianak 2026 Dipatok Rp2,269 Triliun
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memaparkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp2,269 triliun. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendanai program-program prioritas, terutama di sektor infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.
“Rancangan APBD 2026 ini selanjutnya akan dibahas secara formal untuk penetapan. pendapatan daerah kita yang bersumber dari berbagai sektor pajak, termasuk pajak restoran, hotel, dan PBB,” kata Edi usai menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Perubahan APBD 2025 serta Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, hingga pertengahan 2025, realisasi pajak restoran sudah mencapai sekitar 50 persen dari target tahunan, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru 36 persen. “Biasanya PBB baru dikejar masyarakat di akhir tahun, setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT),” jelasnya.
Edi memastikan pelaku usaha hotel dan restoran di Pontianak umumnya tertib membayar pajak. Jika ditemukan pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas. “Kalau ada yang tidak memenuhi kewajibannya, kami punya tim pemeriksa. Sanksinya berjenjang, mulai peringatan hingga denda,” tegasnya.
Terkait belanja daerah, Edi menyebut bahwa untuk belanja rutin seperti gaji pegawai sudah terserap 56 persen. Sementara belanja modal baru sekitar 30 persen karena sebagian masih menunggu proses lelang. “Biasanya pengerjaan fisik dikejar pada Oktober hingga Desember. Saya minta Perangkat Daerah tetap fokus melaksanakan program sesuai yang telah dijadwalkan,” pesannya.
Edi menjelaskan Perubahan APBD 2025 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini yang berbeda dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran. “Seiring berjalannya waktu, APBD mengalami dinamika baik internal maupun eksternal, sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya. Perubahan APBD ini, lanjutnya, sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran antar unit, adanya saldo anggaran lebih yang harus digunakan, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Struktur Rancangan Perubahan APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Volume APBD yang semula Rp2,197 triliun naik Rp23,02 miliar atau 1,05 persen menjadi Rp2,220 triliun.
Pendapatan daerah justru turun 0,65 persen dari Rp2,173 triliun menjadi Rp2,159 triliun. Sebaliknya, belanja daerah naik 0,64 persen dari Rp2,188 triliun menjadi Rp2,202 triliun.
Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan 157,3 persen dari Rp23,550 miliar menjadi Rp60,594 miliar. Pengeluaran pembiayaan meningkat 105,88 persen dari Rp8,5 miliar menjadi Rp17,5 miliar.
Edi menegaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD 2025 tetap berpedoman pada prinsip good governance dengan tetap memperhatikan akuntabilitas, transparansi, efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Ia berharap rancangan ini dapat segera dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kami telah berupaya menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami berharap pembahasan formal dapat segera dilakukan,” tutupnya.