Indeks Reformasi Hukum (Irh) Pemkot Pontianak Tahun 2026 Mendapat Nilai 98.20 Dengan Kategori Aa (Istimewa)
Indeks Reformasi Hukum (iRH) Pemerintah Kota Pontianak Tahun 2026 mendapat nilai 98,20 dengan kategori AA (istimewa). Hal ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Nomor PHN-UM.01.01-725 Tahun 2026 Tanggal 28 Juli 2026 tentang Hasil Penilaian Indeks Reformasi Hukum Tahun 2026.
Indeks Reformasi Hukum adalah instrumen untuk mengukur reformasi hukum di Indonesia. IRH merupakan salah satu indikator keberhasilan Reformasi Birokrasi, khususnya pada level meso, yaitu birokrasi yang akuntabel dan berkualitas.