ATURAN TERBARU KPK TERKAIT GRATIFIKASI

JDIH Kota Pontianak

Aturan Terbaru Kpk Terkait Gratifikasi

09 Feb 2026 19:01
Iwan -

“Ah, cuma hadiah kecil kok…” 🎁

Pernah dengar kalimat itu?
Awalnya terlihat sepele. Hadiah pernikahan, ucapan terima kasih, bingkisan momen tertentu. Tapi kalau kita nggak paham aturannya, bisa jadi masalah.

Sekarang KPK sudah menerbitkan aturan terbaru soal gratifikasi. Ada 5 poin penting yang berubah. Mulai dari batas nilai wajar, batas waktu pelaporan , sampai penguatan peran Unit Pengendalian Gratifikasi di tiap instansi.

Kenapa ini penting buat kita, Warge Kote?
Karena budaya kerja yang bersih itu dimulai dari hal kecil. Transparan, tahu batasannya, dan berani lapor kalau perlu. Bukan soal besar atau kecilnya hadiah, tapi soal integritas.

Yuk, jadi warge yang paham aturan dan tetap profesional.
Scan QR di slide terakhir atau kunjungi gol.kpk.go.id untuk info lengkapnya.

Kerja cerdas, kerja bersih. 💼✨

None
Sedang Online
84
Pengunjung Hari Ini
153
Pengunjung Bulan Ini
75,623
Total Pengunjung

Tentang JDIH Kota Pontianak

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Pontianak menyediakan akses terhadap peraturan dan dokumen hukum untuk meningkatkan transparansi dan literasi hukum masyarakat.

Jl. Rahadi Usman no.3 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, 78111
Bagian Hukum Kota Pontianak
Email: jdihkotapontianak@gmail.com
Penanggung Jawab: Sunita - 085245006530
Tegar Aprila - 082153954311
Irwan - 085711156768

Tautan Cepat

Media Sosial

2017 - 2026 JDIH Kota Pontianak

Semua Hak Dilindungi